Sementara Kadiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Ciamis, Wulan Sharifah mengatakan, Bawaslu Kabupaten Ciamis mencatat bahwa pengaruh kerawanan dan isu-isu strategis dalam pemetaan kerawanan pemilihan pada tahapan pencalonan menunjukkan kerawanan tertinggi berasal dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI, dan POLRI.
“Pada tahapan kampanye, kerawanan tertinggi berasal dari praktik politik uang dan pelibatan aparat pemerintah. Sedangkan pada tahapan penghitungan suara, kerawanan tertinggi terletak pada potensi penghitungan suara ulang dan kesalahan prosedur di TPS oleh penyelenggara pemilihan ad-hoc,” kata Wulan.
Dalam konteks sosial politik, jelas dia, intimidasi, ancaman, dan kekerasan verbal maupun fisik dapat mempengaruhi kerawanan pemilihan di Kabupaten Ciamis.
“Oleh karena itu, isu-isu strategis yang menjadi fokus langkah pencegahan dan pengawasan Bawaslu Kabupaten Ciamis dalam Pemilihan Serentak 2024 meliputi Netralitas ASN, Praktik Politik Uang, Polarisasi Masyarakat dan Dukungan Publik, Penggunaan Media Sosial untuk Kontestasi, Konteks Keserentakan Pemilu dan Pemilihan, Keamanan, Kompetensi Penyelenggara Ad-hoc, Hak Memilih dan Dipilih, Layanan kepada Pemilih, Bencana Alam dan Distribusi Logistik, dan Perselisihan hasil pemilihan,” tegasnya. (CEP)