Bawaslu Ciamis Resmikan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis Jawa Barat meresmikan pemetaan kerawanan Pilkada serentak tahun 2024 di salah satu aula hotel di Kabupaten Ciamis, Selasa 3 September 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, pelaksanaan tahapan pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara yang berintegritas merupakan kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.

“Melalui Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024, kami menegaskan bahwa ketiga tahapan ini perlu dijaga dan diawasi dengan seksama. Jika tidak, risiko munculnya kerawanan dalam proses pemilihan di Kabupaten Ciamis akan meningkat,” kata Jajang.

BACA JUGA: Geser Thoriqoh, Nisya Adik Raffi Ahmad Dilantik jadi DPRD Jabar

Ia mengatakan, kerawanan pemilihan didefinisikan sebagai segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat pelaksanaan pemilihan yang demokratis.

Pada tahun 2022, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 diluncurkan, menjadi acuan kebijakan bagi internal maupun eksternal Bawaslu Kabupaten Ciamis. Hal ini terbukti dari tingginya partisipasi para pemangku kepentingan dalam mengawal Pemilu 2024.

“Pada tahun 2023, merujuk pada hasil temuan dalam IKP 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan pendalaman isu untuk memperkuat agenda pencegahan dengan menyusun dan meluncurkan IKP 2024 Tematik bertajuk Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024,” ujarnya.

Hasil analisis dalam IKP 2024 menunjukkan bahwa terdapat tiga tahapan yang paling berpotensi mengalami kerawanan, yaitu pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara.

“Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Ciamis akan melakukan tindak lanjut terhadap IKP 2024 dengan menyusun Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang berfokus pada ketiga tahapan tersebut,” kata Jajang.

BACA JUGA: Tampung Hasil Panen Petani Lembang, Pasar Modern Market Resmi Dibuka

Pemetaan ini dilakukan melalui dua skema, pertama, pemetaan kerawanan berbasis data IKP dan kerawanan yang terjadi pada Pilkada 2019 dan Pemilu 2024. Kedua, skoring pemetaan kerawanan tingkat kecamatan untuk mengidentifikasi wilayah dan isu rawan dalam tahapan pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara.

“Pemetaan kerawanan ini mencakup 27 indikator yang meliputi aspek-aspek penting dalam konteks sosial politik, seperti perubahan kebijakan, pelanggaran kode etik, intimidasi, ancaman kekerasan, dan perusakan fasilitas umum,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan