P-APBD 2024 Disahkan, Volume Anggaran jadi Rp37,51 Triliun

Rapat paripurna pengesahan P-APBD 2024, Jumat (30/8). Paripurna itu nampak sepi. Itu jadi paripurna terakhir bagi Anggota DPRD Jabar periode 2019-2024. Anggota DPRD baru dijadwalkan bakal diambil sumpah janji pada Senin (2/9) nanti.
Rapat paripurna pengesahan P-APBD 2024, Jumat (30/8). Paripurna itu nampak sepi. Itu jadi paripurna terakhir bagi Anggota DPRD Jabar periode 2019-2024. Anggota DPRD baru dijadwalkan bakal diambil sumpah janji pada Senin (2/9) nanti.
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024 disahkan. Volume APBD menjadi Rp37,51 triliun. Pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna, Jumat (30/08).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar Cucu Sugyati menguraikan, pembahasan raperda itu telah melalui berbagai tahap. Mulai dari dengan organisasi perangkat daerah terkait, kunjungan kerja, hingga konsultasi ke kemendagri.

Cucu merincikan, ikhtisar APBD itu terdiri dari pendapatan daerah yang berubah dari Rp35,92 triliun menjadi Rp36,27 triliun. Pendapatan daerah itu terdiri dari pendapatan asli daerah yang berubah dari Rp25,19 triliun menjadi Rp24,88 triliun. “Berkurang sebesar Rp310,69 miliar,” katanya.

Baca Juga:Tutup Proses Pendaftaran, KPU Sebut Ada 4 Pasang Calon Gubernur di Jawa BaratPilbup Bogor: Banteng Lawan Koalisi Gemuk

Sedangkan untuk pernerimaan pembiayaan daerah berubah dari semula Rp1,433 triliun menjadi Rp1,236 triliun. Dan pengeluaran pembiayaan daerah dari Rp566,806 miliar menjadi Rp618,806 miliar. Sehingga volume P-APBD berubah dari semula Rp37,35 triliun menjadi Rp37,51 triliun.

Cucu melanjutkan, secara prinsip Banggar menyetujui agar raperda itu disahkan menjadi perda. Tapi ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan. Di antaranya, pengawasan yang optimal terhadap legal formal aset milik pemprov. Khususnya aset yang dikelola BUMD Jabar.

Lalu mempercepat pembentukan BLUD di semua UPTD melalui program alokasi pendanaan khusus bagi peningkatan kapasitas awal produksi UPTD. Kemudian pemprov harus menugaskan BUMD untuk menjadi fasilitator pengembangan industri pariwisata dan industri kreatif melalui plarform aplikasi digital. Hingga perhatian serius terhadap penurunan pajak daerah.(son)

0 Komentar