JABAR EKSPRES, BANDUNG – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024 disahkan. Volume APBD menjadi Rp37,51 triliun. Pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna, Jumat (30/08).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar Cucu Sugyati menguraikan, pembahasan raperda itu telah melalui berbagai tahap. Mulai dari dengan organisasi perangkat daerah terkait, kunjungan kerja, hingga konsultasi ke kemendagri.
Cucu merincikan, ikhtisar APBD itu terdiri dari pendapatan daerah yang berubah dari Rp35,92 triliun menjadi Rp36,27 triliun. Pendapatan daerah itu terdiri dari pendapatan asli daerah yang berubah dari Rp25,19 triliun menjadi Rp24,88 triliun. “Berkurang sebesar Rp310,69 miliar,” katanya.
Lalu pendapatan transfer yang berubah dari Rp10,68 triliun menjadi Rp11,37 triliun. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dari Rp29,23 miliar menjadi Rp21,98 milliar.
BACA JUGA:Tutup Proses Pendaftaran, KPU Sebut Ada 4 Pasang Calon Gubernur di Jawa Barat
Sementara belanja daerah berubah dari semula Rp36,79 triliun menjadi Rp36,89 triliun. Terdiri dari belanja operasi yang berubah dari Rp20,67 triliun menjadi Rp20,61 triliun. Lalu belanja modal dari Rp2,15 triliun menjadi sebesar Rp2,22 triliun. Kemudian belanja tidak terduga semula Rp321,82 miliar menjadi Rp282,99 miliar. Dan belanja transfer dari Rp13,64 triliun menjadi Rp13,78 triliun.
Sedangkan untuk pernerimaan pembiayaan daerah berubah dari semula Rp1,433 triliun menjadi Rp1,236 triliun. Dan pengeluaran pembiayaan daerah dari Rp566,806 miliar menjadi Rp618,806 miliar. Sehingga volume P-APBD berubah dari semula Rp37,35 triliun menjadi Rp37,51 triliun.
Cucu melanjutkan, secara prinsip Banggar menyetujui agar raperda itu disahkan menjadi perda. Tapi ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan. Di antaranya, pengawasan yang optimal terhadap legal formal aset milik pemprov. Khususnya aset yang dikelola BUMD Jabar.
Lalu mempercepat pembentukan BLUD di semua UPTD melalui program alokasi pendanaan khusus bagi peningkatan kapasitas awal produksi UPTD. Kemudian pemprov harus menugaskan BUMD untuk menjadi fasilitator pengembangan industri pariwisata dan industri kreatif melalui plarform aplikasi digital. Hingga perhatian serius terhadap penurunan pajak daerah.(son)