“SOP yang diterapkan antara lain adalah untuk program laporan yang topiknya adalah pungli, korupsi dan penyalahgunaan wewenang, tidak dilakukan sharing bersama, tetapi diberlakukan kerahasiaan atau jaminan bagi pelapor. Pertama, data pelapor akan disembunyikan dan tidak akan muncul,” ujar Oki.
BACA JUGA: Ada Tagada, Ini 10 Wahana dan Harga Tiket Permainan di Festival Kuliner Summarecon Mall Bandung 2024
Kedua, pembatasan akses informasi aduan dari seluruh admin, jadi yang mengetahui laporan tersebut hanyalah admin Diskominfo dan inspektorat. Laporan tersebut kemudian diturunkan kepada tim inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“Setiap progres dan hasilnya kemudian diberikan kepada kami untuk merespon pelapor,” kata Oki.
Oki menambahkan, respon kepada pelapor paling lambat akan disampaikan 2×24 jam yang diberikan melalui keterangan dan indikator status ataupun tahapan penanganan laporan.
BACA JUGA: Duet Jeje – Ronald Belum Kompetitif di Pilkada Jabar, Buntut Alotnya Koalisi
Dari sisi transparansi, setiap minggu Diskominfo mempublikasikan jumlah laporan yang masuk serta progres laporan melalui akun instagram.
Tak hanya itu, Diskominfo juga secara berkelanjutan terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan atau sistem untuk memberikan pelayanan prima dengan sistem yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
“Iya, kami melakukan evaluasi satu bulan sekali untuk melakukan penyempurnaan ataupun perbaikan, dari situ dibuatkan setiap admin harus memberikan penjelasan, setiap apa yang dievaluasi kemudian dicarikan solusi atau perbaikan ataupun penyempurnaan,” ucap Oki. (YUD/ADV)