JABAR EKSPRES – Ribuan pengemudi dan pengantar manakan ojek online (ojol) akan menggelar aksi unjuk rasa, dan menolak orderan dalam upaya menuntut penurunan potongan biaya aplikasi di Jakarta hari ini, Kamis (29/8/2024).
Ketua Dewan Pengawas Armada Seluruh Ojek Online Indonesia (ASOOI), Hammam Krishna menyebut adanya penurunan pendapatan para driver, pasca penetapan kebijakan baru dari aplikator.
Sementara personel driver terus bertambah, sedangkan jumlah pelanggan berkurang. Mengingat besaran tarif yang mengalami kenaikan. “Untuk tarif makanan, juga ongkosnya, tidak sesuai, tidak merata. Adanya program dari aplikator dengan biaya hemat yang dibebankan ke mitra driver,” ujarnya kepada media.
BACA JUGA:Diduga Kelaparan Driver Ojol Meninggal Saat Antre Orderan
Rencananya, aksi unjuk rasa yang dimuali sekitar pukul 12.00 WIB tersebut akan diikuti oleh seluruh anggota ASOOI se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Menanggapi hal itu, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui rancangan permenaker, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Untuk platform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan, tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker,” kata Direjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Aggoro Putri saat ditemui awak media di Jakarta, Rabu (28/8).
BACA JUGA:Ojol di Bandung dapat Perlakuan Tak Mengenakan dari Pemesan, Diduga Eksibisionis
Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan aturan tersebut dan berfokus pada beberapa hal, termasuk semua pekerja platform digital harus masuk dalam kategori bekerja layak sesuai dengan prinsip Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).
Selain itu, kata dia, hal ini dilakukan untuk menghindari perbudakan modern, sehingga harus ditentukan waktu kerja dan istirahatnya. Dan dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku.
Disamping itu, Indah menambahkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja para mitra harus diperhatikan. “Serta social security, jamkes (jaminan kesehatan) dan jaminan sosial tenaga kerja,” imbuhnya.
Adapun aturan tersebut diperlukan mengingat semakin maraknya pekerja berbasis daring, termasuk driver ojol, dan para pekerja berbasis daring lainnya atau dikenal dengan work from anywhere.