JABAR EKSPRES – Usai ditinggalkan semua partai politik, Partai Buruh membuka peluang untuk Anies Baswedan kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta, melalui pembentukan koalisi baru.
Seperti disampaikan Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahuddin, bahwa mantan calon presiden nomor urut satu tersebut masih berpeluang untuk maju di Pilkada Jakarta. Mengingat hari ini, Kamis (29/8/2024) merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
“Masih ada besok, hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 WIB,” ujarnya saat dihubungi awak media.
Sebab menurutnya partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon kepala daerah, masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran lagi selama masih dalam masa pendaftaran.
BACA JUGA:Tak Ada Anies Baswedan, Ini 6 Calon Gubernur yang Diusung PDI Perjuangan Gelombang III
Kemudian jika nantinya terdapat dukungan ganda, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan klarifikasi ke parpol tersebut. sehingga Said meminta agar tetap menunggu untuk mengetahui peluag Anies di Pilkada Jakarta.
“Kalau ada peluang pembentukan koalisi baru untuk mengusung Pak Anies Baswedan, puluhan ribu anggota Partai Buruh bersama rakyat Jakarta siap datang ke KPU untuk mendampingi pendaftaran Pak Anies,” kata Said.
Sebelumnya, nama Anies santer dijagokan Partai PDI Perjuangan dan akan dipasangkan dengan Rano Karno pada Pilkada Jakarta, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan yang terbaru disetujui menjadi Peraturan KPU (PKPU).
Namun, nama mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak disebutkan dalam acara pengumuman bakal calon kepala daerah gelombang tiga, yang digelar di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Senin (26/8).
BACA JUGA:Umumkan Bakal Calon Kepala Daerah Hari Ini, PDIP Usung Anies Maju di Jakarta?
Kemudian partai yang diketuai Megawati tersebut, dikabarkan telah memberikan dukungannya untuk pasangan Pramono Anung dan Rano Karno. Sehingga harapan Anies untuk diusung PDIP kandas.
Diketahui bahwa syarat minimal ambang batas pencalonan oleh partai politik meupun koalisi partai untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, setidaknya memiliki 454.885 suara sah atau 7,5 persen.