JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar) menyebut bahwa pihaknya akan melakukan tes kesehatan kepada para kandidat usai mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro menyebut, rencananya pemeriksaan ini akan dilakukan setelah tahapan pendaftaran di tanggal 29 Agustus 2024 nanti usai.
“Sesuai dengan aturan (KPU). Jadi untuk pemeriksaan kesehatan itu akan dimulai setelah pendaftaran sampai dengan tanggal 21 September (2024),” ujarnya Rabu (28/8).
BACA JUGA: Link, Cara dan Tahapan Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2024, Resmi Dibuka!
Dalam pemeriksaan ini, Adi menyebut akan 18 metode pengecekan mulai dari tes kejiwaan, fisik, hingga narkoba. Ia menyebut, semuanya akan dijalani oleh seluruh pasangan kandidat
“Jadi akan ada pemeriksaan jasmani, rohani, dan narkoba. Ada 18 metode pemerikasaan medical checkup secara lengkap yang akan kita lakukan,” ucapnya.
Menurut Adi, pengecekan ini akan dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung atau RSHS setelah pihaknya menerima rekomedasi dari Dinas Kesehatan (Diskes) Jabar.
BACA JUGA: Sampai Kapan Festival Kuliner di Summarecon Mall Bandung 2024? Simak Jadwalnya
“Awalnya ada 3 rumah sakit yang direkomendasikan yaitu RSHS, Al – Ihsan, dan RSUD Ujungberung. Tapi kami KPU Jabar memutuskan RSHS sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi para calon gubernur dan wakil gubernur Jabar,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Jabar mengaku telah siap melaksanan proses tahapan pendaftaran calon kepala daerah khususnya gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 atau Pilkada.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni saat melakukan konferensi pers persiapan tahapan pendaftara calon kepala daerah di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung, (26/8) kemarin.
BACA JUGA: Kehadiran Sule dan Komar Warnai Dukungan di Deklarasi Dikdik-Bagja
“Kita sudah sangat siap menyambut bakal calon (kepala daerah). Dan hari ini juga ada gladiresik (tahapan pendaftaran). Jadi kami pastikan, bukan hanya (KPU) provinsi saja tetapi kabupaten/kota juga sudah siap untuk menerima proses pendaftara baik bupati dan wakil bupati,maupun wali kota dan wakil wali kota,” ujarnya.(San)