JABAR EKSPRES – Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang.
20 orang tersangka itu merupakan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat-obatan terlarang lainnya, dengan rincian kasus sabu sebanyak 7 kasus dengan 9 orang tersangka, kasus ganja sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka.
“Dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan akhirnya petugas berhasil menangkap 20 tersangka,” terang Tri.
Baca Juga:Biayai Kegiatan Dewan, Setwan KBB Rogoh Kocek Miliaran RupiahDPR Kritisi Anggaran Pendidikan yang Hanya Terealisasi 16 Persen
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Untuk kasus sabu dan tembakau sintetis ancaman paling singkat lima tahun, paling lama seumur hidup. Kasus ganja lima tahun penjara paling lama seumur hidup, kasus OKT maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (mong)
