JABAR EKSPRES – Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang.
20 orang tersangka itu merupakan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat-obatan terlarang lainnya, dengan rincian kasus sabu sebanyak 7 kasus dengan 9 orang tersangka, kasus ganja sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka.
“Untuk kasus tembakau sintetis sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka, dan 4 kasus Obat Keras Tertentu (OKT) dengan 4 tersangka,” ungkap Kapolres Cimahi didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah di Polres Cimahi, Selasa (27/8).
BACA JUGA: Biayai Kegiatan Dewan, Setwan KBB Rogoh Kocek Miliaran Rupiah
Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan masyarakat yang melihat adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan akhirnya petugas berhasil menangkap 20 tersangka,” terang Tri.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 223 gram, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis hingga 2.852 butir OKT diamankan polisi.
BACA JUGA: Apa Benar Aplikasi Berau Coal Terbukti Investasi Bodong? Cek Faktanya
“Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp1 Milyar dan menyelematkan 5.000 jiwa,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Untuk kasus sabu dan tembakau sintetis ancaman paling singkat lima tahun, paling lama seumur hidup. Kasus ganja lima tahun penjara paling lama seumur hidup, kasus OKT maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (mong)