JABAR EKSPRES – Belasan aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menggugat cerai suaminya, dan faktor ekonomi menjadi alasan utama di balik keputusan ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, mengungkapkan bahwa banyak dari ASN perempuan tersebut merasa tertekan karena penghasilan mereka lebih besar daripada suami mereka, yang kemudian memicu cekcok dalam rumah tangga.
Baca juga : Cut Intan Unggah Video Penganiayaan Lainnya di Instagram
“Sebagian besar kasus perceraian ini disebabkan oleh faktor ekonomi. Ketika istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami, ketegangan seringkali muncul dan berakhir dengan gugatan cerai,” kata Nana.
Nana menjelaskan bahwa setiap bulan ada sekitar 4-5 ASN perempuan yang mengajukan perceraian.
Selama enam bulan terakhir, setidaknya 15 orang ASN perempuan di Banten telah mengajukan gugatan cerai dan menyelesaikan proses tersebut.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, terdapat 31 ASN yang mengajukan perceraian, namun hanya 11 dari mereka yang berhasil menyelesaikan proses perceraian, sementara yang lainnya masih dalam proses, memilih untuk rujuk, atau menunda gugatan.
Sebagian besar ASN perempuan yang mengajukan gugatan cerai ini berasal dari instansi-instansi di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten.
BKD Banten telah berupaya untuk memberikan pembinaan dan mediasi kepada mereka yang mengajukan gugatan cerai dengan harapan dapat memperbaiki hubungan dan mendorong mereka untuk mempertimbangkan rujuk.
“Kami tidak langsung memberikan izin perceraian. Kami memberikan waktu hingga enam bulan bagi mereka untuk merenungkan keputusan tersebut dan berusaha untuk rujuk. Alhamdulillah, ada beberapa yang akhirnya memilih untuk kembali ke suami mereka, meskipun ada juga yang tetap teguh pada keputusan mereka untuk bercerai,” jelas Nana.
Baca juga : Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru yang Viral di Media Sosial
Nana menambahkan bahwa tanggung jawab utama dalam menangani masalah perceraian ASN ini berada pada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN tersebut bekerja.
Setelah itu, barulah BKD turun tangan untuk memberikan penanganan lebih lanjut.