JABAR EKSPRES – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, batal disahkan oleh DPR. Dan akan menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilkada mendatang.
Hal itu disampaikan Dasco pada konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) petang.
“Hari ini, tanggal 22 Agustus hari Kamis pada jam 10:00 (WIB) setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Baca Juga:Pesona Masjid Al Jabbar, Pengunjung: Seperti di MakkahPasca Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Kata KPU KBB dan Politisi
“Kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk pada peraturan yang berlaku, pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang. Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh partai Buruh dan Partai Gelora,” jelasnya.
Pernyataan itu pun, sebelumnya diungkapkan politisi partai Gerindra itu melalui akun media sosial pribadinya di X (dulu twitter). Kemudian diminta untuk memberi pernyataan secara resmi oleh warganet.
Selain itu, warganet menyebut pernyataan Dasco harus dikeluarkan secara resmi melalui konpers, sehingga dapat membuat publik percaya. “Batal dilaksanakan hari in ikan? Bukan dibatalkan ckckck,” ujar seorang warganet.
“Konferensi pers atau tidak ada yang percaya!” tulis warganet lainnya.
Sebelumnya, DPR berencana melakukan pengesahan terhadap hasil revisi RUU Pilkada, pada rapat paripurna Kamis (22/8) pagi. Namun tidak memenuhi kuorum sehingga rapat ditunda selama 30 menit hingga pukul 10:00 WIB. Sehingga DPR batal mengesahkan RUU tersebut.
