JABAR EKSPRES – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, batal disahkan oleh DPR. Dan akan menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilkada mendatang.
Hal itu disampaikan Dasco pada konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) petang.
“Hari ini, tanggal 22 Agustus hari Kamis pada jam 10:00 (WIB) setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.
“Artinya pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” sambungnya.
BACA JUGA:6 Jam Berunjuk Rasa Tak Digubris Dewan, Ribuan Massa di DPRD Jabar Kian Memanas
Dengan demikian, kata Dasco, aturan yang berlaku terkait pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada Selasa (27/8) mendatang, akan mengacu pada Putusan MK.
“Kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk pada peraturan yang berlaku, pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang. Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh partai Buruh dan Partai Gelora,” jelasnya.
Pernyataan itu pun, sebelumnya diungkapkan politisi partai Gerindra itu melalui akun media sosial pribadinya di X (dulu twitter). Kemudian diminta untuk memberi pernyataan secara resmi oleh warganet.
“Konferensi pers yu bang, undang temen-temen media buat doorstop jawab pertanyaan. Kita kawal sampai benar-benar BATAL!” ujar seorang warganet di X.
BACA JUGA:Sempat Ricuh, Massa Aksi ‘Rakyat Gugat Negara’ di DPRD Jabar Bubarkan Diri Dipukul Mundur Polisi
“Mosi tidak percaya sebelum ada hitam diatas putih!” kata warganet lainnya.
Selain itu, warganet menyebut pernyataan Dasco harus dikeluarkan secara resmi melalui konpers, sehingga dapat membuat publik percaya. “Batal dilaksanakan hari in ikan? Bukan dibatalkan ckckck,” ujar seorang warganet.
“Konferensi pers atau tidak ada yang percaya!” tulis warganet lainnya.
Sebelumnya, DPR berencana melakukan pengesahan terhadap hasil revisi RUU Pilkada, pada rapat paripurna Kamis (22/8) pagi. Namun tidak memenuhi kuorum sehingga rapat ditunda selama 30 menit hingga pukul 10:00 WIB. Sehingga DPR batal mengesahkan RUU tersebut.