“Memang ada banyak nama yang sudah kita komunikasi untuk pencalonan dari koalisi Nonparlemen. Tapi yang sudah pasti tecatat ada 7 nama. Mereka merupakan bakal calon yang gagal dapat surat rekomendasi dari partai lolos parlemen,” tambahnya.
Dhani menyebut, dengan putusan MK nomor 60 tahun 2024, partai yang gagal meraih kursi, kini bisa ikut bertarung di Pilkada. Selain itu putusan MK terbaru ini akan membawa banyak alternatif pilihan bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin di masa mendatang.
“Kami kemarin boleh jadi kalah dan gagal raih kursi. Tapi di Pilkada ini kita akan kerja keras sampai menang,” tandasnya. (Wit)