JABAR EKSPRES – Partai politik nonparlemen di Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bakal membentuk koalisi untuk mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Langkah gabungan partai nonparlemen ini diambil pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan Pilkada.
Sekedar diketahui, sedikitnya terdapat 10 partai nonparlemen di Bandung Barat, diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan PKN.
“Sekarang tahap konsolidasi koalisi sedang terus dijalankan, dan kami pastikan partai nonparlemen bakal mengusung pasangan kepala daerah. Termasuk bertemu para bakala calon yang akan nanti diusung,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), DPC PPP Bandung Barat, Dhani R Imron, Jumat (23/8/2024).
BACA JUGA:Alokasi Kursi DPRD Kota Bogor dan Calon Terpilih Ditetapkan, Ini Perolehannya!
Ia menilai, terbitnya putusan MK nomor 60 tahun 2024 menjadi angin segar bagi partai nonparlemen. Selain itu, putusan tersebut pun otomatis mengubah syarat pencalonan Pilkada Serentak 2024.
Dalam aturan tersebut, lanjut dia, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase suara yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Kabupaten Bandung Barat sendiri merupakan daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa. Maka partai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% dari total DPT.
“Jadi hasil akumulasi suara gabungan partai nonparlemen ini 105.060 suara atau setara 9,96 persen. Ini sudah memenuhi syarat. Sebenarnya 4 partai non parlemen saja bisa koalisi dan usung calon bupati, tapi kami berharap 10 partai nonparlemen solid tetap koalisi,” paparnya.
Koalisi partai nonparlemen Bandung Barat saat ini sudah menjajaki sedikitnya 7 orang nama bakal calon bupati dan wakil bupati. Mayoritas nama bakal calon yang dijajaki adalah mereka yang gagal mendapat rekomendasi dari partai lolos parlemen di Bandung Barat.