Kaesang Sudah Urus Sejumlah Surat, PN Jaksel: untuk Pencalonan Wagub Jateng

JABAR EKSPRES – Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah mengurus surat belum pernah dipidana, sebagai pelengkap persyaratan pendaftaran calon kepala daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

“Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” kata dia.

BACA JUGA:Pastikan RUU Pilkada Batal Disahkan, Sufmi Dasco: yang Berlaku Putusan MK!

Djuyamto menyebut, permohonan surat keterangan tersebut benar atas nama Kaesang, dan dikeluarkan pada 20 Agustus lalu.

Selain itu, berberapa surat keterangan lainnya, termasuk surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa juga dimohonkan adik wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka itu.

“Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum,” tuturnya.

BACA JUGA:Tolak Pengesahan RUU Pilkada, Rakyat Geruduk Gedung DPR RI

Menurnya, surat-surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan itu telah sesuai dengan aturan pelayanan permohonan surat yang diajukan masyarakat. “Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga,” kata Djuyamto.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada batal di sahkan.

Sehingga aturan yang berlaku pada saat pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus mendatang, menggunakan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” bunyi putusan MK tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan