JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin memastikan KPU akan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) di Pilkada 2024. Yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang diputuskan pada Selasa (20/8) lalu.
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Sehingga, menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi untuk menyegerakan pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Baca Juga:Status Siaga, Pemkot Cimahi Siapkan Pasokan Air Bersih Antisipasi KemarauKaesang Sudah Urus Sejumlah Surat, PN Jaksel: untuk Pencalonan Wagub Jateng
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada batal di sahkan.
