Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin memastikan KPU akan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) di Pilkada 2024. Yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang diputuskan pada Selasa (20/8) lalu.

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Selanjutnya, kata dia, KPU akan menindaklanjuti Putusan MK berdasarkan prosedur yang berlaku, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR. Belajar dari peristiwa sebelumnya, agar KPU tidak mendapat sanksi karena kesalahan prosedural dalam menerapkan putusan MK.

BACA JUGA:Pastikan RUU Pilkada Batal Disahkan, Sufmi Dasco: yang Berlaku Putusan MK!

“Apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kamu mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, kita akan lakukan,” tuturnya.

Sehingga, menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi untuk menyegerakan pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Kemudian, ketua KPU RI itu menyebut bahwa rapat dengar pendapat (RDP) akan digelar pada Senin (26/8). Satu hari sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

BACA JUGA:Kaesang Sudah Urus Sejumlah Surat, PN Jaksel: untuk Pencalonan Wagub Jateng

“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk matero yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” kata Afif.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada batal di sahkan.

Sehingga aturan yang berlaku pada saat pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus mendatang, menggunakan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

BACA JUGA:Pasca Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Kata KPU KBB dan Politisi

“Hari ini, tanggal 22 Agustus hari Kamis pada jam 10:00 (WIB) setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan