“Dan tidak perlu waktu panjang agar KPU segera berkonsultasi dengan DPR. Sifat konsultasi ini juga tidak boleh menghambat berlakunya putusan MK tersebut,” sambungnya.
Keputusan MK soal ambang batas syarat pencalonan, dikatakan Agus Yasmin membuka kesempatan seluas-luasnya kepada para bakal calon kepala daerah yang seolah-olah terhambat oleh partai yang masuk di parlemen.
“Sekarang peluang itu ada dan terbuka lebar. Tinggal sekarang kepiawaian mengelola komunikasi agar suara-suara yang ada di partai Non Parlemen inj di satukan menjadi sebuah kekuatan untuk bisa daftar ke KPUD,” ujarnya.
Dikatakannya, peluang kehadiran putusan MK ini pun memberikan arti bahwa menjadi calon kepala daerah tidak perlu tergantung pada partai-partai yang masuk di parlemen. Sehingga suara pemilih yang dihasilkan di Pileg menjadi sebuah kekuatan yang seimbang.
“Sekarang saatnya didayagunakan dengan penuh tanggung jawab. Kalau langkah ini di lakukan maka eksistensi partai non parlemen menjadi sejajar,” tandasnya. (Wit)