Hukum sebagai Panglima bukan Kekuasaan

Mencermati langkah-langkah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang merupakan ‘kepanjangan tangan’ kekuasan yang akan berakibat pada ; pertama, konflik antar lembaga negara, kedua, tidak mematuhi atas putusan mahkamah konstitusi dan ketiga, pembelahan dalam kelompok.masyarakat yang bisa mengarah pada konflik horisontal.

Penting bagi seluruh penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif agar patuh dan tunduk pada konstitusi yang sudah disepakati bersama sebagai acuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan menempatkan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan