Gegara ini, Pemilik Resto Puncak Asri Ancam Gugat Pemkab Bogor!

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terancam digugat oleh pemilik Puncak Asri Resto and Cafe yang berlokasi di Jalan Raya Puncak Gadog, Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor. Hal itu imbas adanya rencana penertiban bangunan di jalur kawasan Puncak.

Paulus Suherman, Pemilik Puncak Asri Resto and Cafe melalui Kuasa Hukumnya, Yance Hendrik Williem Raranta menuturkan, pihaknya sangat menghormati program pemerintah setempat dalam menertibkan tempat usaha di jalur Puncak.

Namun pihaknya dengan tegas menolak pembongkaran bangunan tempat usaha Rumah Makan Puncak Asri karena telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Pelantikan Anggota DPRD Kota Bogor Periode 2024-2029 Diundur

Pihaknya juga mempertanyakan proses pengajuan izin mendirikan bangunan gedung yang seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang diajukan pihaknya sejak lama, namun tidak pernah dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Klien kami juga menolak perlakuan diskriminatif terkait rencana pembongkaran, terutama jika Resto Wisata Liwet Asep Stroberi Passna Puncak memang terhindar dari tindakan tersebut. Klien kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, termasuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Cibinong terhadap tindakan Bupati Bogor yang telah merugikan mereka,” ungkap Yance kepada wartawan, Kamis, (22/8).

Kisruh ini bermula ketika pemerintah daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan surat perintah pembongkaran sejumlah tempat usaha yang dianggap berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA: Tak Khawatir Kekeringan Hadapi Kemarau, Desa Cicalengka Wetan Bandung Andalkan Ini

Tidak hanya RM Puncak Asri yang menolak, beberapa warga lain yang juga memiliki tempat usaha di kawasan tersebut menyatakan ketidaksetujuannya dan mengajukan gugatan ke PTUN.

Mereka berpendapat bahwa lahan tempat usaha mereka telah digunakan selama bertahun-tahun dan telah memiliki izin yang sah dari pihak berwenang sebelumnya.

Paulus Suherman, menambahkan, terkait kekhawatirannya terkait rencana pembongkaran yang akan dilakukan Pemkab Bogor tersebut. Ia menekankan, bahwa pihaknya tidak menolak peraturan, namun hanya ingin adanya keadilan.

BACA JUGA: 6 Jam Berunjuk Rasa Tak Digubris Dewan, Ribuan Massa di DPRD Jabar Kian Memanas

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan