DPR dan Pemerintah Dianggap Lawan Keputusan MK, Demokrasi Nyaris Runtuh

JABAR EKSPRES – Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi UU. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, bertanya kepada peserta rapat apakah hasil pembahasan RUU perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan suara bulat, peserta rapat menyetujui usulan tersebut, dan palu pun diketok tanda kesepakatan.

Namun, keputusan ini tidak diterima begitu saja oleh semua pihak. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menyuarakan kekecewaannya terhadap hasil rapat ini. Menurutnya, keputusan ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya mengawal UUD 1945.

“Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945,” ujar Palguna dengan nada tegas pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Putusan MK Dianulir, Apakah DPR Masih Tutup Telinga?

Palguna menambahkan bahwa secara kelembagaan, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa atau menindaklanjuti keputusan Baleg DPR. Menurutnya, MK hanya bisa bertindak jika ada permohonan yang diajukan. Oleh karena itu, ia menyerahkan situasi ini kepada rakyat dan elemen sipil, termasuk kalangan akademisi, untuk memberikan tanggapan.

“Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean. MK adalah pengadilan yang sebagaimana galibnya pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan,” tambahnya.

Reaksi keras terhadap keputusan ini tidak hanya datang dari Palguna. Di media sosial, netizen juga ikut bersuara. Unggahan bergambar lambang Burung Garuda dengan latar belakang berwarna biru tua bertuliskan “Peringatan Darurat” ramai dibagikan. Unggahan ini menjadi trending topic di platform X (Twitter) dan Instagram Stories. Gerakan massal ini merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi dan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan