Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru yang Viral di Media Sosial

JABAR EKSPRES – Baru-baru ini, media sosial di Indonesia dihebohkan dengan poster ‘Peringatan Darurat’ yang menampilkan lambang Garuda Pancasila dengan latar biru.

Poster ini viral setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati pengesahan RUU Pilkada.

Poster tersebut ternyata berasal dari potongan video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept, sebuah kanal yang mengadaptasi konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

Baca juga : “Peringatan Darurat” Ramai di Media Sosial, Publik Menyerukan Kawal Putusan MK

EAS adalah sistem peringatan darurat nasional yang digunakan di Amerika Serikat untuk menyebarkan pesan darurat melalui siaran televisi dan radio.

Namun, dalam konteks ini, akun EAS Indonesia Concept memanfaatkan metode tersebut untuk membuat video horor fiktif yang dikenal dengan genre analog horror.

Jenis video ini memadukan suasana horor dengan visual dan efek suara yang menyeramkan, mengadaptasi format EAS dalam suasana yang menakutkan dan penuh ketegangan.

Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru

Potongan video dari EAS Indonesia Concept tersebut kini ramai digunakan oleh masyarakat sebagai bentuk kritik dan perlawanan terhadap pengesahan RUU Pilkada oleh DPR.

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menyepakati RUU Pilkada yang dianggap publik bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang tertuang dalam Pasal 7.

Putusan DPR yang lebih memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan batas usia calon gubernur saat pelantikan, dianggap bertentangan dengan keputusan MK.

Selain itu, RUU Pilkada ini juga menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kondisi ini memicu kemarahan publik, yang merasa RUU Pilkada tersebut tidak sepenuhnya mengakomodasi keputusan MK.

Sebagai bentuk protes, masyarakat ramai-ramai mengunggah poster ‘Peringatan Darurat’ di berbagai platform media sosial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan