Sebelum sampai lift, masih di dalam ballroom, tersangka merebut ponsel korban dan menyimpannnya di saku celana.
‘’Pada saat menuju ke sepeda motor tersangka, korban berupaya meminta tolong ke petugas security hotel dan berhasil mendapatkan pertolongan,’’ kata Hasoloan.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
