Temukan Bukti Baru! Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Siap Ajukan PK

JABAR EKSPRES – Hidayat Bostam selaku salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan menemukan fakta atau novum baru (bukti baru) terkait dengan kasus pembunuhan berencana kopi sianida Wayan Mirna Salihin.

Hidayat juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.

‘’PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,’’ kata Hidayat dikutip dari ANTARA Selasa (20/8/2024).

BACA JUGA: Polisi Bongkar Industri Rumahan Produksi Kue Ganja Mirip Choco Chips di Purwakarta

Hidayat menegaskan bahwa pengajukan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa menemukan bukti baru terkait pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

‘’Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,’’ kata Hidayat.

Sementara itu, Kejagung Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diakukan oleh Jessica Kumala Wongso.

BACA JUGA: PKB Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Cak Imin Minta Anies Baswedan Bersabar

‘’Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,’’ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip dari ANTARA Selasa (20/8/2024).

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada hal khusus yang akan dipersiapkan untuk menghadapi PK.

Terkait dengan rencana pengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) tersebut, Harli mengatakan bahwa itu adalah hak Jessica.

BACA JUGA: Maju di Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil Siap Buktikan Keharmonisan dengan Suswono

‘’Mengacu pada hukum acara sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP secara lugas menyatakan bahwa terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA. Jadi, berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak,’’ ucapnya.

Namun, Harli juga mengingatkan dalam pengajuan PK tentunya harus ada alasan-alasan kuat secara hukum.

‘’Tentu harus dipahami bahwa sesuai dengan hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK, misalnya apakah benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilafan hakim,’’ ujar Harli.

BACA JUGA: Link PDF Formasi CPNS 2024 Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Ada yang Buka hingga 300 Formasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan