“Himbauan untuk masyarakat, karena sekarang belum saatnya memasang baliho atau spanduk bakal calon, mungkin pada saatnya Pilkada baru dipersilahkan memasang.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan keindahan kota serta mencegah maraknya pemasangan alat peraga yang tidak sesuai ketentuan.
“Dan itu ada titik-titiknya, tempatnya yang ditentukan oleh KPU. Mudah-mudahan masyarakat memahami dan saling bekerja sama,” tutup Hery. (Mong)