JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melakukan operasi penertiban banner, spanduk, dan baliho ilegal di sejumlah ruas jalan utama di Kota Cimahi.
Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban umum, khususnya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, termasuk spanduk bakal calon yang belum memasuki masa kampanye.
Analisis Ketertiban Umum (Tantibum) Satpol PP Kota Cimahi, Hery Lismanto, menjelaskan operasi ini menargetkan beberapa jenis spanduk, di antaranya yang belum waktunya dipasang seperti spanduk bakal calon yang dipasang sebelum masa kampanye, serta spanduk komersial yang telah habis masa izin atau yang tidak memiliki izin sama sekali.
BACA JUGA: Syarat dan Berkas Pendaftaran PPPK Guru 2024 yang Harus Diperhatikan
“Operasi spanduk yang pertama selain spanduk yang belum saatnya seperti bakal calon, jadi belum waktunya maka dicabut. Kedua, spanduk komersial yang sudah habis tanggalnya, dan tidak ada izinnya itu juga kita tertibkan,” ujar Hery pada Jabar Ekspress saat ditemui disela-sela kegiatan, Selasa, (20/8).
Operasi penertiban ini menyasar beberapa ruas jalan utama di Kota Cimahi, termasuk jalan Pemkot, Jalan Cihanjuang, Jalan Pesantren, Jalan Cimindi, dan Jalan Gandawijaya. Hery mengungkapkan, operasi ini telah dilakukan beberapa kali sebelumnya.
“Untuk saat ini, pelaksanaan sudah dari kemarin-kemarin, dan ini pelaksanaan yang keempat kalinya,” jelasnya.
BACA JUGA: Hadir Kembali! LINK DANA KAGET 20 Agustus 2024, Klaim Saldo Gratis hingga Rp 150.000 Didalamnya
Menjelang Pilkada yang akan berlangsung sebentar lagi, Hery menekankan pemasangan spanduk bakal calon belum diizinkan karena belum memasuki masa kampanye resmi.
“Terkait menjelang Pilkada, sekarang kebetulan belum saatnya, belum ada kesepakatan dan juga pendaftaran baru tanggal 27 Agustus 2024. Untuk saat ini, perintah pimpinan kalau memang belum saatnya untuk memasang spanduk, sementara ditarik dulu,” katanya.
Dalam operasi penertiban kali ini, Satpol PP Kota Cimahi berhasil menurunkan lebih dari 20 banner dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan. Hery juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan spanduk dan baliho, terutama menjelang Pilkada.