Masih Ada Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Bogor: Belum Jadi Wewenang Kami

Jabarekspres.com, BOGOR -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menghadiri kegiatan rapat kerja kelompok wartawan DPRD (Pokwan) di Villa Khayangan, Sukamakmur, Senin (19/8) malam.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Bogor turut mejelaskan mengenai alat peraga kampanye menjelang Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu, Burhanuddin mengatakan, untuk tahapan kampanye alat peraga itu ada tiga unsur.

“Nah alat peraga kampanye itu, ada unsur yang pertama ajakan kemudian yang kedua ada citra diri, ketiga ada penyampaian visi misi,”ujarnya.

Burhanuddin menambahkan, meski sudah ada alat peraga kampanye sudah dipasang oleh para calon yang akan ikut berkontestasi di Pikada 2024 mendatang.

BACA JUGA: Apel Pasukan Pengaman Pilkada 2024 di Pemkab Bogor, Kapolres: Kami Siap

Jika ada pelanggaran pemasangan, itu masih belum menjadi kewenangan Bawaslu dalam urusan penertiban.

“Ketika masuk di tahapan kampanye kemudian ada pelanggaran itu baru menjadi wewenang Bawaslu,”ucapnya.

Dikarenakan saat ini belum ada penetapan calon, alat peraga masih dianggap sebagai iklan produk atau branding personal calon.

“Saat ini belum terdapat calon yang ditetapkan, karena penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September. Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan