Cara Daftar dan Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024

JABAR EKSPRES – Bagi yang belum paham mengenai cara dan syarat jadi penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) 2024 dapat Anda pahami dengan paparan ini.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu program bantuan sosial yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Baca juga : Cara Daftar Bansos 2024 Lewat HP, Mudah dan Praktis!

Program ini memberikan bantuan dalam bentuk non-tunai yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras dan telur.

Dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, BPNT menjadi salah satu instrumen penting yang membantu masyarakat prasejahtera di Indonesia.

Jumlah Bantuan dan Penggunaan BPNT

Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Dana ini tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan melalui kartu elektronik yang bisa digunakan untuk berbelanja bahan pangan tertentu di toko-toko yang bekerja sama dengan program ini.

Penting untuk diketahui bahwa dana yang diterima tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, melainkan hanya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras dan telur.

Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai

Untuk dapat menerima bantuan BPNT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini digunakan untuk membuktikan keabsahan anggota keluarga yang berhak menerima bantuan.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Identitas pribadi yang sah untuk memastikan penerima adalah warga negara Indonesia.

3. Foto Rumah Tampak Depan: Foto ini diperlukan untuk memverifikasi kondisi tempat tinggal calon penerima bantuan.

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Hanya keluarga yang sudah terdaftar dalam DTKS yang berhak menerima BPNT.

Cara Mendaftar

1. Mengajukan Usulan

Langkah pertama adalah mengajukan usulan melalui Balai Desa atau kantor Kelurahan.

Setelah usulan diajukan, akan diadakan musyawarah dalam forum Muskel/Musdes (Musyawarah Kelurahan/Desa) untuk membahas kelayakan usulan tersebut.

Usulan yang disetujui kemudian diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG oleh operator desa atau kelurahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan