CIMAHI, JABAR EKSPRES – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur setelah berhasil menangkap pelaku di wilayah Bekasi.
Kasus ini melibatkan seorang gadis 16 tahun, yang dibawa kabur oleh pelaku berinisial RSA (20) dari Grobogan, Jawa Tengah, setelah menjalin hubungan selama lima bulan melalui media sosial.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyampaikan modus pelaku adalah mendekati korban melalui media sosial, dimulai dari Telegram, kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp. Pelaku berhasil membujuk korban, kemudian mengajaknya bertemu di sebuah mini market di daerah Cimareme.
Saat pertemuan itu, pelaku membawa korban tanpa seizin orang tua, serta mematikan telepon korban agar keluarga tidak bisa menghubungi.
BACA JUGA:DPD PDI Perjuangan Jabar Gabung Koalisi Bandung Bedas, Dadang Supriatna Optimis Menang di Pilkada
“Jadi, keluarganya tidak bisa menghubungi korban dan baru diketahui kehilangannya pada hari yang sama. Kurang dari 1×24 jam, keluarga korban melaporkan kasus ini kepada kami, dan Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan di wilayah Bekasi,” ujar Tri, Senin (19/8/2024).
Menurut keterangan, pelaku sempat membawa korban berpindah-pindah tempat, mulai dari apartemen hingga hotel yang disewa secara harian. Pelaku juga sempat mengancam korban dengan mengatakan bahwa keluarganya akan disantet jika tidak menuruti keinginan pelaku.
“Modusnya dipacari, didekati selama lima bulan. Setelah korban terbawa suasana, pelaku mulai mengancam korban untuk memenuhi keinginannya. Ini murni penculikan dan pencabulan, tidak ada harta benda yang diambil,” lanjutnya.
Saat ini, korban tengah menjalani proses trauma healing dengan bantuan tim Polisi Wanita (Polwan) Polres Cimahi dan psikolog, guna membantu korban kembali beraktivitas normal.
BACA JUGA:Resmi dapat Rekom dari PKB, Paslon Ngatiyana-Adhitia Janji Bakal Jalankan Amanah Cak Imin
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 332 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk ancaman hukumannya, Pasal 332 ayat 1 KUHPidana memiliki ancaman 7 tahun penjara, sementara UU Perlindungan Anak mengancam pidana maksimal 15 tahun,” tegas Tri.