“Kami berupaya sebaiknya dalam penanganan kasus ini setelah ada pengumuman dari OJK pertanggal 18 Maret 2024 bahwa Smart Wallet ini merupakan aplikasi ilegal dan scam. Maka kami segera bergerak untuk menghimpun para korban dan menyiapkan berkas untuk dapat dibuatkan LP sehingga bisa ditindak oleh pihak Bareskrim.”
Disamping itu, Medioni yang akrab disapa Anggi ini juga masih memberikan peluang kepada korban lain yang belum mendapat informasi terkait upaya hukum yang ditempuh.
“Kami menghimbau bagi para korban yang belum mendapatkan informasi dan belum bergabung sebagai korban Smart Wallet dapat menghubungi di 081911007784 atau 0852-7324-5678” tutup Medioni Anggari.
Sebelum menangani kasus Smart Wallet ini, BAP Law Office juga menangani Robot Trading PT. DNA Akademi Pro, Net89 dan ATG, ketiganya juga merupakan investasi bodong dengan berkedok skema ponzi atau Multi Level Marketing (MLM) untuk menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.