BAP Law Office Resmi Laporkan Penipuan Smart Wallet ke Bareskrim Polri

JABAR EKSPRES – Proses hukum dugaan penipuan aplikasi investasi Smart Wallet kini resmi dimulai, sejak kuasa hukum para korban dari BAP Law Office membuat laporan secara resmi ke Bareskrim Polri, pada Rabu (14/8) lalu.

BAP Law Office merupakan Lawyer dalam penanganan kasus investasi bodong mata uang Kripto dengan metode skema ponzi Smart Wallet atau SW.

Iming-iming Smart Wallet menjanjikan keuntungan 2 persen perhari dan dalam satu minggu bisa mencapai 60 persen, sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban.

Laporan Polisi (LP) No STTL/281/VIII/2024/Bareskrim tertanggal 14 Agustus 2024, tersebut sekaligus mengungkap fakta bahwa korban dari Smart Wallet Indonesia ada sebanyak 1470 orang korban, dengan total kerugian mencapai Rp44 milyar, dengan potensi yang belum melapor sebanyak ratusan milyar sampai trilyunan.

Menurut Advokat dari BAP Law Office Bionda Johan Anggara, kebanyakan para korban berasal dari Indonesia Timur seperti NTT, Makasar dan Papua.

“Kami merasa prihatin dengan kasus seperti ini yang terus berulang, apalagi yang menjadi korban saudara kita dari Indonesia Timur yang notabanenya belum terlalu familiar dengan mata uang kripto dan skema ponzi”.

Bionda menambahkan, selain masyarakat awam banyak pula aparat dari instansi pemerintah yang menjadi korban.

“Smart Wallet ini banyak juga mencari korban dari intansi pemerintah karena banyak sekali percaya Smart Wallet ini merupakan aplikasi penghasil uang dalam waktu cepat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Bionda menjelaskan skema yang digunakan oleh Smart Wallet, yang menawarkan profit konsisten sebesar 2 persen perhari dan juga adanya skema ponzi 12 generasi. Dimana generasi pertama mendapatkan 12 persen, generasi kedua 6 persen, generasi ketiga 3 persen dan genersi keempat dan dua belas mendapatkan 1 persen.

Dari hasil pendapatan downline termasuk membuat seminar bisnis bertaraf internasional dari Malaysia dan Singapore.

“Masyarakat harus berhati-hati dengan skema ponzi dengan bungkusan investasi teknologi karena dengan ada izin dari pihak terkaitpun seperti OJK maupun Bapepti belum tentu investasi itu akan aman karena bisa saja mereka memanfaatkan kelengahan dalam pengawasan pemerintah”. Jelasnya.

Selain Bionda, Advokad lain dari BAP Law Office Medioni Anggari, juga menjelaskan bahwa BAP Law Office akan memperjuangkan hak-hak para korban dari dugaan investasi bodong tersebut, dikarenakan sudah banyak bukti bahwa kasus seperti ini dapat dibongkar oleh pihak Bareskrim.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan