WHO Tetapkan Wabah Mpox sebagai Darurat Kesehatan Global

JABAR EKSPRES – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menetapkan wabah mpox di Afrika sebagai Darurat Kesehatan Global pada Rabu (14/8).

Keputusan ini menandai status tertinggi, Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), yang menandakan bahaya besar terhadap kesehatan global akibat penyebaran penyakit ini.

Baca juga : BPJS Kesehatan Pertimbangkan Kenaikan Iuran, Berapa Besarannya?

Penetapan status ini dilakukan setelah WHO mengadakan pertemuan dengan para ahli kesehatan untuk menelaah lebih lanjut penyebaran wabah mpox.

Hasil dari pertemuan ini kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, yang menerima rekomendasi tersebut.

Dalam konferensi pers yang dilansir oleh AFP, Tedros menyatakan bahwa situasi ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh negara di dunia.

“Dengan status darurat kesehatan global ini, WHO berkomitmen untuk mengoordinasikan respons global dalam beberapa hari dan minggu mendatang, bekerja sama erat dengan negara-negara yang terkena dampak untuk mencegah penularan, merawat pasien yang terinfeksi, dan menyelamatkan nyawa,” ujar Tedros.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi global dalam menghadapi wabah ini.

Wabah mpox pertama kali terdeteksi di Republik Demokratik Kongo pada tahun 1970, dan penyakit yang sebelumnya dikenal sebagai cacar monyet ini kini telah menyebar ke berbagai negara.

WHO mencatat lebih dari 14 ribu kasus mpox di seluruh dunia tahun ini, dengan 524 kematian yang terjadi di Kongo.

Kemunculan mpox yang mengkhawatirkan ini, terutama klade 1b yang berkembang pesat di Republik Demokratik Kongo, menjadi perhatian serius karena penularannya yang tampaknya melalui jaringan seksual.

Pada bulan lalu saja, sekitar 90 kasus klade 1b dilaporkan di empat negara tetangga Kongo, yakni Burundi, Kenya, Rwanda, dan Uganda dan negara-negara yang sebelumnya tidak pernah melaporkan kasus mpox.

Deklarasi PHEIC ini memicu langkah-langkah darurat di berbagai negara sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional (International Health Regulations) yang secara hukum mengikat.

Ini adalah kedua kalinya status PHEIC diberikan terkait penyebaran mpox.

Sebelumnya, pada Mei 2022, kasus mpox melonjak di seluruh dunia, dengan mayoritas kasus ditemukan pada pria gay dan biseksual yang terinfeksi subklade 2b.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan