JABAR EKSPRES – Sebanyak empat anggota badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mundur dari jabatannya.
Empat badan adhoc yang mengundurkan diri tersebut diantaranya, tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cimareme, Kecamatan Padalarang dan PPS Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, serta satu orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padalarang.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Tipqi Ahmad Sulaeman membenarkan hal itu. Saat ini ke empat petugas yang mengundurkan diri sudah diganti oleh pangganti antar waktu (PAW).
“Sudah kita lantik penggantinya beberapa waktu lalu,” kata Ripqi saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
BACA JUGA:Antisipasi Kekeringan, BPBD Kota Cimahi Siapkan Satgas dan Operasi Dropping Air Bersih
Dia menyampaikan pengunduran diri dilakukan oleh sejumlah anggota PPS dan PPK dengan usia muda. Alasannya, mereka bekerja di luar yang dinilai pekerjaan lebih mapan.
“Jadi yang mengundurkan diri rata-rata karena diterima bekerja sesuai dengan apa yang diharapkan,” katanya.
Menurutnya, beberapa anggota PPS dan PPK yang mengundurkan diri diterima bekerja di luar Bandung Barat . Kondisi tersebut mempengaruhi kinerja sebagai anggota badan adhoc.
BACA JUGA:Potensi Gempa Megathrust Hantui Masyarakat, BMKG: Bukan Berarti Segera Terjadi
“Sesuai prosedur, maka calon pengganti PPS dan PPK diisi oleh calon yang terdaftar dibawah urutan sebelumnya yang sudah ditentukan KPU,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU KBB telah melakukan pemuktahiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP). Pekerjaan tersebut melibatkan 495 PPS dan 80 PPK yang berada di 16 kecamatan se-KBB.
“PPS dan PPK yang dilantik hasil PAW adalah PPS Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, PPS Desa Cimareme Kecamatan Padalarang, PPS Desa Sariwangi Kecamatan Parongpong dan PPK Padalarang,” katanya.
“Kita minta kepada yang dilantik, untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan segera melakukan penyesuaian dengan yang lainnya,” tandasnya. (Wit)