Mengungkap Fakta legalitas Aplikasi GrapixAi, Apakah Aman?

JABAR EKSPRES – Di tengah maraknya berbagai aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis, GrapixAi muncul sebagai salah satu pemain yang paling banyak menarik perhatian.

Aplikasi ini memasarkan dirinya sebagai platform investasi berbasis teknologi yang menawarkan penghasilan tinggi melalui penyewaan mesin server dan GPU (Graphics Processing Unit).

GrapixAi mengklaim sebagai perusahaan yang legal, lengkap dengan dokumen seperti SK Kemenkumham dan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk meyakinkan calon investornya.

Di permukaan, GrapixAi tampak seperti perusahaan yang sah dan profesional. Mereka menawarkan skema investasi yang tampaknya logis—menyewa mesin server yang dikatakan akan menghasilkan keuntungan besar bagi investor.

Namun, dalam dunia investasi, ada hal-hal yang tidak boleh dianggap sepele. Meskipun GrapixAi memiliki dokumen legalitas seperti SK Kemenkumham dan NIB, hal ini tidak cukup untuk menjalankan bisnis investasi.

Dikutip dari Situs Resmi OJK, Setiap perusahaan yang mengumpulkan dana dari masyarakat untuk tujuan investasi wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), tergantung pada jenis investasi yang ditawarkan.

Baca juga : Waspada Aplikasi Grapixai Apakah Legal atau Ada Potensi Scam???

Salah satu tanda bahaya terbesar dari GrapixAi adalah tidak adanya izin dari OJK atau BAPPEBTI. Perusahaan yang menawarkan layanan investasi, terutama yang melibatkan pengumpulan dana dari publik, wajib memiliki legalitas dari lembaga-lembaga ini. Tanpa izin tersebut, GrapixAi bisa jadi hanya menyamarkan skema Ponzi di balik tampilan legalitas yang seolah sah.

Banyak aplikasi investasi bodong yang menggunakan taktik serupa. Mereka membuat dokumen legal yang mudah diperoleh, seperti NIB dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), untuk memberikan kesan bahwa mereka adalah perusahaan yang sah. Padahal, dokumen-dokumen ini tidak menjamin bahwa mereka memiliki izin untuk mengelola dana masyarakat.

Dari penjelasan di atas diduga kuat aplikasi semacam ini kemungkinan besar menggunakan modus operandi yang sangat mirip dengan skema Ponzi. Skema Ponzi adalah bentuk penipuan di mana keuntungan yang didapatkan oleh investor lama dibayarkan dari dana yang disetor oleh investor baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan