Dani Ramdan Maju di Pilkada 2024, Posisi Pj Bupati Bekasi Digantikan Didi Supriadi

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memberhentikan dan menggantikan Dani Ramdan dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi di Gedung Sate Bandung, Kamis (15/8).

Diketahui, pemberhentian dan penggantian Dani Ramdan dari jabatannya sebagi Pj Bupati Bekasi ini, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, bahwa yang bersangkutan telah menyatakan mudur untuk mengikuti ata maju menjadi kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Hari ini kita lantik pak Didi Supriadi sebagai Pj Bupati Bekasi (baru) karena pak Dani (Pj Bupati sebelumnya) itu akan maju sebagai calon kepala daerah,” ungkapnya usai melantik Pj Bupati Bekasi Baru.

Dalam pemberhentian dan pelantikan ini, Bey menyebut berdasarkan surat keputusan dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3-3334 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Vokasifest BBPVP Bandung, Ada Jobfair hingga Service Gratis untuk Ojek!

Maka dari itu, untuk Pj Bupati Bekasi yang baru saja dilantik, Bey berpesan agar mampu menjalankan tugasnya dengan serius dan tidak memihak serta fokus kepada penyelesaian masalah khusunya di masyarakat.

“Untuk yang baru, pesannya harus bekerja dengan baik dan serius terutama entang permasalah sampah itu juga harus diperhatikan,” ucapnya.

Sementara disinggung soal status Dani Ramdan usai diberhentikan, Bey mengaku bahwa yang bersangkutan juga saat ini mengajukan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov Jabar.

“Tapi masih menunggu keputusan dari Kemendagri karena berhentinya harus betul-betul ada keputusan dari kemendagri. Dan tadi saya tanya kapan mau daftar (Pilkada) katanya tanggal 27 (Agustus). Jadi sekarang pak Dani masih sebagai kepala BPBD (ASN Pemprov Jabar),” katanya.

BACA JUGA: Jelang HUT RI, Penjual Bendera Bertahan di Tengah Gempuran Toko Online

Meski begitu, Bey menyarankan agar Dani Ramdan segera mengajukan cuti diluar tanggungan negara (CTLN) sebagi ASN Pemprov Jabar.

“Sebaiknya mengajukan cuti (CTLN) karena pasti dalam bekerja juga secara logika pasti banyak melakukan kegiatan politik, jadi sebaiknya cuti untuk menghindari hal-hal seperti itu,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan