JABAR EKSPRES – Pemerintah terus mendukung kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) bagi mereka yang membutuhkan.
Bantuan ini, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pegangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Indonesia Pintar (PIP), bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin.
Namun, tidak semua orang bisa menerima bansos, Kementerian Sosial telah menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: INFO Pencairan PKH Tahap 3 2024, Kapan Cair? Cara Cek Bansos via HP
Untuk mendapatkan bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data utama yang mencakup nama-nama warga yang berhak menerima layanan kesejahteraan sosial, bantuan, hingga informasi tentang potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial.
Jika Anda ingin mendaftar bansos 2024 secara online melalui HP, ikuti langkah-langkah mudah ini:
Cara Mendaftar DTKS Secara Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Buka aplikasi Cek Bansos dan klik tombol “Buat Akun Baru” untuk memulai registrasi.
- Isi data diri yang diminta dengan lengkap, seperti nama lengkap, nomor kartu identitas (e-KTP atau KK), alamat domisili, dan alamat email aktif.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
- Pastikan semua data terisi dengan benar, lalu klik tombol “Buat Akun Baru”.
- Cek email dari Kemensos untuk verifikasi dan aktivasi akun.
- Setelah berhasil, masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos dan klik menu “Daftar Usulan”.
- Pilih menu “Tambahkan Usulan” dan isi informasi pribadi yang diperlukan.
- Pilih jenis bantuan yang Anda inginkan, lalu tunggu beberapa saat untuk proses verifikasi.
- Setelah semua proses selesai, tunggu proses verifikasi data oleh Dinas Sosial dan pengesahan resmi dari kepala daerah setempat.
Cara Cek Status DTKS Secara Online
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id melalui mesin pencari.
- Isi data yang diminta, mulai dari wilayah penerima manfaat seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP.
- Masukkan kode captcha yang terdiri dari 4 huruf.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hingga nama dan status penerima bantuan muncul.