JABAR EKSPRES – Kepolisian berhasil menangkap dua tersangka pelaku penganiayaan brutal yang terjadi di Kampung Andir, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kedua tersangka, JR dan SA, yang diduga merupakan anggota geng motor, telah menyebabkan korban Gilang Iskandar (19) menderita luka serius akibat serangan senjata tajam.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang dikirimkan melalui pesan langsung (DM) di akun media sosial Instagram. Laporan tersebut diterima pada Selasa (13/8/2024), dan Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat untuk menindaklanjutinya.
“Laporan ini berasal dari masyarakat yang langsung melalui Instagram Kapolres Cimahi. Kemudian dari situ langsung kita lakukan respon cepat untuk melakukan pengungkapan karena masyarakat menurut informasi tidak berani melaporkan karena mereka dianggap kelompok motor,” ujar Tri saat ditemui oleh wartawan pada Kamis (15/8).
BACA JUGA: NasDem Usung Ade Sudrajat Jadi Wakil Hengky Kurniawan, PKB Tetap Ingin Kader Maju di Pilkada KBB
Diketahui, insiden penganiayaan terjadi pada Minggu (11/8/2024) dini hari. Para pelaku beraksi menggunakan senjata tajam, dengan salah satu pelaku melakukan penusukan berulang kali pada tubuh korban, sementara pelaku lainnya melakukan pembacokan yang nyaris memutuskan pergelangan tangan korban.
“Jadi si pelaku menggunakan senjata tajam dan melakukan penusukan berkali-kali, serta pembacokan kepada korban sehingga korban mengalami luka-luka di perut dan tangan,” lanjut Tri.
Tri menambahkan, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang sangat serius. Polisi akan menunggu kondisi korban membaik untuk menggali keterangan lebih lanjut mengenai insiden tersebut.
“Sampai saat ini korban masih dalam proses penyembuhan, karena luka-lukanya sangat luar biasa parah,” jelasnya.
BACA JUGA: Sang Merah Putih Sepanjang 100 Meter Membentang di Puncak Gunung Batu Bogor
Terkait motif penganiayaan, salah satu pelaku mengaku tidak terima karena korban sempat melempar botol ke rumahnya, yang kemudian mendorongnya untuk mengajak temannya melakukan aksi balas dendam.
“Ini masalah sepele, tapi pelaku melakukan penusukan dan pembacokan berulang kali,” ujar Tri.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Mong)