JABAR EKSPRES – Sebuah video menunjukan seorang operator SPBU 54.80153 di Jalan Pulau Komodo, Denpasar Barat, Bali, telah viral usai dirinya diduga melakukan pungutan liar dengan menyebut biaya admin dari pembelian BBM Pertamax.
Video tersebut memperlihatkan seorang warga yang marah karena dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax senilai Rp100.000.
Baca juga : Harga BBM Resmi Naik Mulai 13 Agustus 2024, Cek Daftar Lengkapnya Diseluruh SPBU
Akibatnya, pengisian BBM yang seharusnya penuh menjadi berkurang, hanya senilai Rp95.000. Kejadian ini mendapat perhatian dari PT Pertamina Patra Niaga.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam pernyataan tertulis pada Selasa (13/8), menyatakan bahwa operator SPBU yang terlibat dalam pungli tersebut telah dipecat.
“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” ungkap Heppy.
Heppy juga menekankan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menjaga kenyamanan konsumen dan memastikan bahwa semua layanan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Pertamina meminta kepada pengelola SPBU untuk memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli ataupun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan,” tambah Heppy.
Pertamina juga mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini.
Konsumen yang mengalami masalah serupa atau menemukan pelayanan yang tidak sesuai di SPBU Pertamina, diminta untuk melaporkannya melalui call center Pertamina di 135.
Baca juga : Viral Mobil PNS Beli Bensin Cuma Rp 10 Ribu, Etis atau Tidak?
“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina atau mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, dapat melaporkan ke call centre Pertamina 135,” ujar Heppy.
Di sisi lain, Nyoman Sukirta, Pengawas SPBU 54.80153, menegaskan bahwa pungutan biaya admin Rp5.000 tersebut bukan kebijakan manajemen, melainkan inisiatif pribadi dari operator SPBU.