JABAR EKSPRES – Bank DKI telah berhasil mendistribusikan beberapa jenis kartu bantuan sosial, yaitu Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam upaya mengatasi kerentanan sosial di kalangan warga yang membutuhkan.
Kartu-kartu ini tidak hanya diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar penerimanya, tetapi juga sebagai bentuk dukungan bagi mereka yang berada dalam situasi sulit, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan. Penerima manfaat terdiri dari anak-anak, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Bagi warga yang pada tahun sebelumnya telah menerima bantuan namun tidak mendapatkannya tahun ini, dapat memeriksa status mereka melalui situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di https://dtks.jakarta.go.id/. Jika ada keluhan atau pertanyaan terkait distribusi ini, warga juga dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Ayo Cek! Program KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri PTN dan PTS Mulai 29 Juli
Distribusi kartu bantuan sosial dilakukan secara bertahap dari tanggal 23 hingga 31 Juli 2024 di berbagai wilayah Jakarta. Misalnya, di Jakarta Pusat, 1.346 penerima KAJ, 5 penerima KPDJ, dan 5 penerima KLJ telah menerima kartu mereka. Sementara di Jakarta Barat, 830 penerima KAJ, 5 penerima KPDJ, dan 5 penerima KLJ juga telah menerima kartu.
Pada periode Juni 2024, telah dilakukan dua tahap distribusi Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Pada Tahap I, sebanyak 52.135 penerima KLJ, 6.475 penerima KPDJ, dan 4.800 penerima KAJ mendapatkan bantuannya. Sedangkan pada Tahap II, distribusi dilakukan kepada 90.743 penerima KLJ, 11.099 penerima KPDJ, dan 8.807 penerima KAJ.
Lalu apa syarat mendapatkan Kartu Lansia Jakarta?
- Warga berusia 60 tahun ke atas
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi
Adapun cara daftar Kartu Lansia Jakarta bagi yang tidak terdaftar dalam basis data terpadu, tetapi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.