Bukan Hanya Helena Lim, Kejari Juga Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Berikut!

Selain itu, tiga bekas kepala dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung telah ditetapkan sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Ketiga terdakwa korupsi timah tersebut adalah Suranto Wibowo (Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019), Amir Syahbana (Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024), dan Rusbani alias Bani (Plt Kaddis ESDM Bangka Belitung, Maret-Desember 2019).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan