Periksa Eks Dirut Jasamarga di Kasus Korupsi Tol MBZ, Harli Siregar Sebut Ini Alasannya!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan direktur utama (Dirut) Jasamarga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir hingga Karawang Barat atau MBZ.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (12/8/2024).

“Memeriksa ADW selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013-2016,” kata Harli melalui keterangan tertulis.

Baca Juga:Kebakaran Pemukiman Padat di Manggarai, Diduga Berasal dari Ledakan Charger HPPerjalanan Kereta Cepat Whoosh Sempat Terhenti, Manajer KCIC Ungkap Ini Penyebabnya!

Sementara itu, ADW juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ tersebut, pada bulan Agustus 2023 lalu.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

Keterlibatan DP dalam kasus ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang CIkampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), yang bernilai investasi sekirat RP16 triliun.

Dalam perjanjian itu, DP selaku KSO bekerja dama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume pada basic design, tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

0 Komentar