Rachma menambahkan, dalam menjalani proses yang cukup panjang, PTP telah menempuh beberapa skema pembayaran dan yang lainnya. Namun, hanya dari pendapatan yang paling memungkinkan.
“Maka satu-satu cara adalah meningkatkan pendapatan yang dalam prosesnya tidak serta merta cepat. Kami dengan dukungan Pemkot Bogor berupaya semaksimal mungkin untuk terus meningkatkan pendapatan,” terang dia.
Ia juga menyebut, bahwa 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor yang menerima pembayaran merupakan yang memiliki landasan hukum yang berkekuatan hukum tetap melalui putusan MA.
Kepada jajaran Pemkot Bogor maupun pihak terkait lainnya, Rachma menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan dalam proses penyelesaian permasalahan yang ada dan juga terhadap perkembangan Perumda Trans Pakuan ke depan.
“Akhirnya kita mendapatkan titik temu dari proses dan musyawarah yang berjalan, kita bisa melaksanakan agenda pembayaran sebagian. Mudah-mudahan kedepan ada keberlangsungan penyelesaian permasalahan yang ada,” tukas Rachma. (YUD)