JABAR EKSPRES – Bermain HP di Toilet bukan hanya berbahaya dari sisi kesehatan, ternyata Islam juga melarang umatnya untuk main HP di Toilet.
Bukan tanpa alasan, jika dari sisi kesehatan, bahaya bermain HP di toilet sangat jelas, karena toilet ini merupakan sarangnya kuman, sehingga HP yang dibawa masuk ke Toilet bisa menjadi perantara masukknya kuman ketubuh kita.
Bahkan beberapa waktu lalu ada kasus terjadi ledakan ditoilet saat seseorang sedang uang air sambil bermain HP.
Kalau dari sisi Islam, larangan bermain HP di Toilet juga sangat jelas, mengingat toilet adalah tempat yang menjadi sarang setan. Dalam doa masuk ke kamar mandi juga terdapat narasi untuk meminta perlindungan ri tan betina dan jantan.
Baca juga : Terlalu Sering ke Toilet, Penumpang Akhirnya Diturunkan di Pesawat
Hal ini membuktikan bahwa toilet menjadi salah satu tempat setan tinggal bagi setan di dalam rumah kita.
Berikut beberapa dalil yang menjadi alasan kenapa tidak boleh berlama-lama berada di dalam toilet dilansir dari tulisan Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah,:
1. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,
Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan. (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Setan menyukai toilet karena di sini tempatnya najis, jauh dari dzikrullah, dan tempat manusia membuka aurat. Karena ini tempat favorit bagi setan, tidak selayaknya manusia menirunya. Suka berdiam di toilet, apalagi untuk tempat istirahat. Manusia yang hoby berdiam di kamar mandi, atau toilet, berarti fitrahnya perlu diluruskan.
Baca juga : Pura-Pura ke Toilet, Seorang Pria Coba Curi Brankas Uang Minimarket
Karena itulah, kepentingan kita di toilet sangat dibatasi. Hanya untuk buang hajat atau untuk mandi atau kebutuhan lainnya. Sehingga ketika hajat selesai, agar segera keluar.
Untuk itulah, bagian dari adab ketika di toilet adalah fokus dengan menyelesaikan hajat dan tidak menyibukkan diri dengan aktivitas yang lain.
2. Dalam Syarh Mukhtashar al-Khalil dinyatakan,
Bagian dari adab –ketika buang hajat- adalah diam ketika buang hajat, dan ketika melakukan aktivitas terkait lainnya, seperti istinja’ atau istijmar. Kecuali jika ada urusan yang sangat urgent. (Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/144).