Tanggapi Soal PP 28 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Pengamat Pendidikan UPI Sebut Perlu Ada Revisi

BACA JUGA: 25 Destinasi Wisata Bandung yang Sudah Top Global, Wajib Dikunjungi!

“Jadi saya harap Kemenkes segera melakukan mekanisme revisi PP itu untuk merespon kegaduhan-kegaduhan di masyarakat. Karena kalau tidak direvisi akan tetap seperti itu terus saja gaduh dan tidak akan kondusif,” pungkasnya

Untuk diketahui, penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023.

Dimana dalam pasal 103, dalam peraturan yang ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi menyebutkan bahwa upaya Kesehatan sistem reproduksi bagi anak di usia sekolah (pelajar) dan remaja diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

BACA JUGA: Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 266: Domain Expansion Yuji Adalah Pencerahan Buddha

Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga, dijelaskan anak di usia sekolah dan pelajar diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,” ucap himbauan dalam peraturan tersebut yang ditandatangani  langsung oleh Presiden Jokowi, dikutip, Jum’at (9/8) kemarin.(San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan