Tanggapi Soal PP 28 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Pengamat Pendidikan UPI Sebut Perlu Ada Revisi

JABAR EKSPRES – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar, saat ini telah menjadi perhatian publik.

Pasalnya peraturan yang taken atau ditandatangani langsung oleh Persiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini, banyak masyarakat beranggapan bahwa pemerintah kini telah melegalkan hubungan seks bebas bagi kalangan di usia pelajar.

Menanggapi hal ini, guru besar sekaligus pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menyebut peraturan ini harus segera direvisi oleh pemerintah khususnya Kementrian Kesehatan (Kemenkes) sebelum nantinya diterapkan.

BACA JUGA: Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo

Sebab Cecep menilai, narasi yang tertuang dalam peraturan tersebut khusunya di pasal 103, saat ini telah menimbulkan kegaduhan dan kontrovesial di masyarakat.

“Karena selama bunyi pasalnya seperti itu, maka itu akan kontrovesial. Jadi lebih baik pemerintah cepat melakukan responsif untuk merubah pasal itu dengan narasi yang tidak dipersepsikan bahwa ini ada legalisasi terhadap seks bebas,” ucapnya saat dihubungi oleh Jabar Ekspres, Sabtu (10/8).

Cecep tak menapik, pengetahuan atau edukasi tentang seks seperti yang disebutkan dalam peraturan tersebut sangat penting dilakukan khusunya bagi kalangan pelajar berusia dewasa. Hanya saja dalam aturan ini, ia menyebut ada penyampaian narasi yang salah dilakukan oleh pemerintah.

BACA JUGA: BuKensch Gallery, Merambah Pasar Internasional dengan Karpet Handtufted

“Untuk pelajar yang dewasa saya kira sangat penting, karena masalahnya seperti apa sih seks edukasi yang pantas dan pas diterapkan. Dan Saya yakin maksud dari pemerintah ini (PP 28) bukan untuk melakukan legalisasi hal itu. Tetapi dengan adanya narasi itu, tafsirnya bisa ditarik kemana-mana,” ungkapnya.

Maka dari itu, Cecep meminta pemerintah segera melakukan revisi peraturan tersebut dengan mengajak seluruh pihak atau stakeholder terkait sebelum nantinya diterapkan di masyarakat.

“Persoalan ini tidak bisa hanya mengandalkan Kemenkes, tetapi juga harus melibatkan seluruh stakeholder terkait seperti Kementerian Agama, pendidikan, tokoh masyarakat, MUI, dan beberapa pihak lainya. Jadi ini harus disusun ulang khusus pasal itu saja karena itu mah tidak akan melibatkan DPR dan besok lusa juga pasti selesai,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan