JABAR EKSPRES – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan informasi terkait korban penikaman di Philadelphia, Negara Bagian Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
‘’Benar, seorang WNI dengan inisial RA menjadi korban pembunuhan dengan pelaku sesama WNI berinisial LFP,’’ kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, dikutip dari ANTARA, Jumat (10/8/2024).
Judha menjelaskan korban ditusuk dengan pisau dapur dibagian leher dan kaki, peristiwa ini terjadi pada 4 Agustus 2024 di Philadelphia.
BACA JUGA: Presiden Siapkan Bonus untuk Para Atlet Peraih Medali Olimpiade Paris 2024
Judha juga mengatakan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York telah berkoordinasi dengan kepolisian Philadelphia untuk proses otopsi korban dan proses hukum terhadap pelaku.
Pihak KJRI pun sudah berkomunikasi dengan keluarga korban.
‘’Kemlu dan KRI New York akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan kekonsuleran,’’ katanya.
Sebelumnya, beberapa media lokal melaporkan adanya kasus penikaman yang dialami oleh seorang perempuan berusia 55 tahun di Philadelphia Selatan pada Minggu lalu.
Polisi menerangkan bahwa korban ditikam hingga tewas di sebuah rumah, sementara satu orang telah dibawa polisi untuk diinterogasi terkait peristiwa tersebut.