JABAR EKSPRES – Pemerintah saat ini telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken atau ditandatangi langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), diketahui saat ini telah menjadi perbincangan dan kontroversi di kalangan masyarakat.
Menanggap hal ini, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Dinkes Jabar) menjelaskan bahwa peraturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan hamil di usia dini.
Pasalnya tidak dapat dipungkiri, menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendali Penyakit (P2P) Dinkes Jabar Rochady, saat ini banyak masyarakat khusunya usia pelajar yang telah menjalani pernikahan dini.
BACA JUGA: Artotel Wanderlust Luncurkan Program “Gempita Nusantara” untuk Meriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia
“Jadi karena alasan ekonomi dan lain sebagainya, banyak anak-anak lulus SD, SMP, SMA atau yang tidak bisa melanjutkan pendidikan akhirnya terpaksa menikah di usia muda (pelajar). Sehingga dengan mengakses alat kontrasepsi agar supaya dapat menunda kehamilan karena akan memilki resiko tinggi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (9/8).
Selain hal itu, Rochady juga menyebut, hamil di usia dini memilki faktor resiko yang cukup tinggi tehadap kematian ibu dan bayinya.
“Atau bisa saja terkena kasus stunting akibat gizi buruk pada ibu hamil usia remaja. Jadi maksud kita itu bukan bermaksud untuk melegalisasi hal tersebut (penggunaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar). Karena bagaimanapun, hal tersebut adalah sesuatu hal yang dilarang oleh agama,” ucapnya.
Rochady juga mengaku, bahwa Dinkes Jabar akan segera menindaklanjuti peraturan tersebut sebelum nantinya diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota.
“Tapi dalam peraturan ini kita bukan membagikan secara begitu saja (alat kontrasepsi), tetapi kita hanya menyediakan kepada anak (usia) remaja yang memang membutuhkan agar bisa mengakses. Tetapi untuk sistemnya seperti Apa,m tentu kita masih menunggu turunannya,” ungkapnya.
“Jadi karena ini peraturan baru, tetap kita akan menunggu arahan dari pusat (Kemenkes) untuk mengetahui bagaimana prosesnya,” tuturnya.