JABARESKPRES – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bale Bandung melakukan penyitaan kendaraan Caravan Mobile Labolatorium Covid-19 milik dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat untuk dijadikan barang bukti kasus pengadaan barang dan jasa.
Kendaraan yang awalnya berada di halaman Dinkes Kesehatan itu, diangkut oleh petugas pada Kamis, (08/08/2028) yang selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Caravan Mobile Labolatorium Covid-19 sebetulnya sudah ditangani oleh Kejari Bale Bandung sejal awal 2022 lalu.
BACA JUGA: Kejati Jawa Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Senilai Rp 17,5 Miliar
Namun, sampai saat ini Kejari Bale Bandung belum menetapkan tersangka terkait kasus itu. Bahkan kalangan pegiat anti korupsi menilai Kejari Bale Bandung dinilai lamban.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Sistem elektonik (LPSE) kasus ini bermula dari Dinkes Kabupaten Bandung Barat melakukan pengadaan barang satu unit kendaraan Caravan Mobile Labolatorium Covid-19 pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 6 miliar.
Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 5 miliar. Proyek pengadaan kendaraan tersebut telah mengalami 12 kali perubahan dengan pemenang tender oleh PT Multi Artha Sehati yang beralamat di Jalan Kebon Kalapa Nomer 21 Kota Cimahi dengan harga kontrak sebesar Rp 4,4 miliar.
BACA JUGA: Begini, Alasan Anggota DPRD Kota Bandung yang Berstatus Tersangka Tetap Dilantik!
Menaggapi hal ini Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bale Bandung Heryanto Hamonangan mengakui, kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan terus diproses dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Sebagai tindak lanjut pihaknya juga sudah melakukan penyitaan kendaraan Caravan Mobile Labolatorium Covid-19 dan memberikan garis penyegelan.
“Kita berproses tahapannya masih penyidikan sedangkan untuk kerugiannya masih proses penghitungan,” ujar Heryanto kepada wartawan.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah untuk dilakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti.
BACA JUGA: Bangunan Tiga Lantai di Kabupaten Bandung Mendadak Ambruk, Ini Penyebabnya!
Untuk diketahui, sejak kasus Covid-19 mereda. Mobil caravan tersebut terpakir di halaman Gedung D Komplek Perkantoran KBB dengan kondisi tidak terawat. Padahal kendaraan tersebut telah menelan anggaran APBD sebesar Rp 5 miliar.