Cara Cek IMEI di Kemenperin Mudah Lewat Online

JABAR EKSPRES – Manfaat dan cara cek IMEI di Kemeperin harus dipahami untuk semua pengguna smartphone.

Nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah rangkaian unik yang terdiri dari 15 digit angka yang berfungsi untuk mengidentifikasi setiap perangkat telekomunikasi di jaringan seluler.

Baca juga : Mau Cek IMEI Handphone? Santai Aja, Ini Tipsnya!

Setiap ponsel, baik yang berbasis Android maupun iOS, memiliki IMEI yang berperan krusial dalam mengidentifikasi perangkat seperti ponsel, tablet, dan komputer genggam lainnya yang terhubung ke jaringan.

Pentingnya IMEI tidak hanya terbatas pada identifikasi perangkat, tetapi juga berfungsi dalam berbagai tujuan, seperti pelacakan perangkat yang hilang atau dicuri, serta keperluan pendaftaran perangkat dengan operator seluler.

Di Indonesia, nomor IMEI dari setiap perangkat yang digunakan harus terdaftar secara resmi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui sistem SIBINA.

Apa Itu SIBINA dan Mengapa Pendaftaran IMEI Penting?

SIBINA adalah sistem yang dirancang untuk menyimpan semua nomor IMEI dari berbagai vendor dan importir resmi di Indonesia.

Tujuan utamanya adalah untuk meminimalisir peredaran ponsel ilegal atau black market di pasar domestik.

Jika IMEI pada ponsel Anda tidak terdaftar di Kemenperin, perangkat tersebut dapat dikenakan pembatasan akses hingga pemblokiran dari jaringan seluler di Indonesia.

Oleh karena itu, sangat penting bagi konsumen untuk selalu memeriksa dan memastikan bahwa nomor IMEI perangkat yang mereka beli sudah terdaftar secara resmi di Kemenperin.

Hal ini tidak hanya akan melindungi konsumen dari risiko pemblokiran, tetapi juga memastikan bahwa perangkat yang digunakan adalah legal dan aman.

Cara Cek IMEI di Kemenperin

Jika Anda belum familiar dengan cara mengecek IMEI di laman Kemenperin, berikut adalah panduan langkah demi langkah yang bisa Anda ikuti:

  1. Mulailah dengan membuka browser di perangkat Anda dan kunjungi situs resmi Kemenperin di (https://imei.kemenperin.go.id).
  2. Temukan nomor IMEI perangkat Anda, biasanya dapat ditemukan di pengaturan ponsel atau di balik baterai ponsel, dan masukkan 15 digit angka tersebut ke kolom yang tersedia di laman Kemenperin.
  3. Setelah memasukkan nomor IMEI, klik ikon “pencarian” dan tunggu beberapa saat hingga sistem memproses informasi tersebut.
  4. Jika nomor IMEI Anda terdaftar, akan muncul pesan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”. Jika tidak terdaftar, Anda akan melihat pesan “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”, yang berarti perangkat tersebut mungkin tidak resmi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan