JABAR EKSPRES – Warga Jalan Gang Rahayu, Kampung Pos Wetan, RT 02 RW 12, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak hanya kehilangan akses jalan, akan tetapi mereka juga bakal berurusan dengan hukum.
Kuasa hukum pemilik lahan, Herry Kurniawan mengatakan, Maritje menutup jalan gang dengan tembok bukan tanpa sebab. Sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak milik (SHM) nomor 76/2901 tahun 2011, sejumlah warga tinggal di atas tanah yang tercatat milik Maritje dan Irawati.
“Lahan seluas 3264 meter persegi milik Maritje dan Irawati telah ditempati beberapa orang warga. Kami selaku kuasa hukum telah melakukan somasi kepada orang-orang tersebut untuk segera meninggalkan area tanah milik klien kami, karena tidak ada tanggapan maka kami melaporkan peristiwa pidana ini kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat,” ujar Herry saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024).
Pemilik lahan melaporkan warga yang tinggal di lokasi itu dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah. Selain itu, akibat dari peristiwa ini, menurut Herry, kliennya mengalami kerugian materil sebesar Rp32.640.000.000.
“Dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan Pasal 167 KUHP ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin. Saat ini prosesnya sudah dalam tahap Penyidikan,” paparnya.
BACA JUGA: Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024, DPRD Kota Bogor Berikan Catatan untuk Pemkot
Menurutnya, perkara itu murni peristiwa pidana, bukan merupakan sengketa tanah karena warga tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan selama ini SPPT PBB dibayar oleh pemilik sebagai bukti penguasaan fisik tanah.
Sebelumnya, penutupan Jalan Gang Rahayu di Kampung Pos Wetan, RT 02/12 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sengaja dilakukan oleh pemilik lahan bertujuan untuk memperjelas batas tanah.
Pemilik bersikukuh bahwa lahan yang dipakai jalan Gang Rahayu bukan jalan umum, melainkan lahan milik atas nama Maritje dan Irawati sebagai mana tertuang dalam sertifikat hak milik (SHM) nomor 76/2901 tahun 2011.
“Terkait penutupan gang rahayu, dimaksudkan agar memperjelas batas tanah milik klien kami sebagaimana bukti sertifikat Hak Milik 02901, kami sangat keberatan jika dikatakan menutup akses jalan, karena yang ditutup bukanlah akses yang diperuntukan bagi 2 masyarakat umum,” kata Herry.