a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi
Sementara bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf d harus memperhatikan sejumlah hal.
Antara lain memperhatikan privasi dan kerahasiaan; dilakukan oleh Tenaga Medis, Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi.
Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja di Pasal 103. Apakah disekolah-sekolah akan disediakan alat reproduksi secara gratis, lalu siapa saja yang boleh meminta atau menggunakan, dan syaratnya apa untuk bisa memintanya.