JABAR EKSPRES – Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, salah satu aturan didalmnya langsung menjadi kontrovesi dimasyarakat, yakni tentang aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Poin yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja ini langsung mendapat reaksi beragam dari berbagai kalangan.
Aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja ini merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Disebutkan dalam Pasal 100 PP No 28 Tahun 2024 tersebut, selain mengatur tentang ksehatan reproduksi, dalam pasal ini juga dijelaskan tentang pelayanan pengaturan kehamilan, pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan, dan upaya kesehatan seksual.
Baca juga : Kritisi PP Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Arzeti: Hati-hati jadi Racun Perusak Anak!
Berbagai upaya dan pelayayanan Kesehatan tersebut diatur lebih jelas di Pasal 101, diantaranya:
Ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan upaya Kesehatan system reproduksi sesuai siklus hidup meliputi sejumlah hal, diantaranya:
a. Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;
b. Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan
remaja;
c. Kesehatan sistem reproduksi dewasa;
d. Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan
e. Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.
“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi pasal 103 Ayat (1) PP Kesehatan.
Di Pasal 103 Ayat (2) mengatur tentang pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi termasuk perilaku seksual berisiko dan menjaga kesehatan reproduksi.
Pasal 103 Ayat (3) menyebut pemberian pendidikan ini dapat diberikan melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah dan luar sekolah.
Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.
Baca juga : Apakah Alat Kontrasepsi Kedaluwarsa Masih Bisa Dipakai?
Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024:
Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: