Kritisi PP Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Arzeti: Hati-hati jadi Racun Perusak Anak!

JABAR EKSPRES – Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan, yang salah satunya membahas soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina pun turut memberikan kritik terkait PP tersebut. Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dapat menjadi boomerang, hingga berpotensi membuat remaja terlibat pergaulan bebas.

“Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak!” kata Arzeti, dilansir dari laman resmi dpr.go.id pada Selasa, (6/8/2024).

BACA JUGA:Sensor Timer Cabor Panjat Tebing Tak Berfungsi, Olimpiade Paris Tuai Kontroversi Warganet

Politisi Fraksi PKB itu menyebut bahwa pemerintah harus memastikan kebijakan teresbut diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik, dan pendekatan yang sensitf terhadap nilai-nilai masyarakat.

Adapun aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, di mana isi baleid itu terkait dengan upaya system reproduksi sesuai siklus.

Kemudian, Arzeti juga menjelaskan kekhawatirannya atas PP tersebut sangat berdasar, sebab dalam pasal 103 yang mengatur alat kontrasepsi itu tidak tertera secara rinci mengenai pelajar yang diberikan edukasi. Sehingga rawan salah penafsiran.

“Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” kata Arzeti.

BACA JUGA:Berkas Perkara Telah Dilimpahkan, Harvey Moeis Segera Disidangkan?

Lebih lanjut, aturan tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia pelajar dan remaja diatur dalam Pasal 103. Pada ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

“Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. penyediaan alat kontrasepsi,” bunyi PP tersebut.

Sementara itu, Arzeti menilai bahwa peraturan tersebut tidak sejalan dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Khususnya bagi anak-anak usia remaja, yang semestinya dilarang melakukan hubungan seksual. Sebab akan mempengaruhi kesehatannya.

“Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan. Selain secara norma dilarang, dampak kesehatannya juga sangat berpengaruh,” tegas Anggota DPR tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan